Tuntunan Islam Tentang Style Rambut Nyentrik

Mode rambut nyentrik dengan berbagai variant dewasa ini banyak digandrungi terutama oleh kalangan remaja atau ABG. Tidak  terkecuali remaja  muslim, tak jarang kita saksikan mereka ikut-ikutan tergoda untuk tampil dengan style rambut mohawk cs mengikuti trend kekinian dunia fashion.
Padahal Islam sebagai agama yang syamil atau agama yang tidak hanya mengatur ibadah ritual tetapi juga mengatur dan menuntut umatnya dalam berbagai aspek kehidpan, tak terkecuali menyangkut pola serta gaya hidup. Dalam Islam gaya rambut nyentrik atau memotong rambut dengan tidak rata dimana bagian rambut lain dipotong habis dan menyisakan bagian lain, sehingga membentuk motif tertentu, misalnyya ukiran suatu lambangatau garis-garis disebut Qaza’.
Lalu bagaimanakah Qaza’ dalam presfektif Islam? Jika mengacu sejarah peradaban dunia Islam. Qoza’ sebenarnya telah ada sejak zaman jahiliyah. Rasulullah kemudian memberikan tuntunan kepada umatnya bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلمصَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

NAmun Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer